Pages

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Showing posts with label surat. Show all posts
Showing posts with label surat. Show all posts

Oct 9, 2011

Surat Permohonan Contoh Surat Permohonan


Surat Permohonan Contoh Surat Permohonan - Welcome to my Personal Blog by Indonesian Online News There are many topics about Indonesia and all topics on here such as Surat Permohonan Contoh Surat Permohonan just for personal notes by blog author and this topic is about Surat Permohonan Contoh Surat Permohonan, to get any more information for this related topics of Surat Permohonan Contoh Surat Permohonan you can do a search in the category at contoh surat, surat permohonan , This topic is about Surat Permohonan Contoh Surat Permohonan by Kumpulan Topik Artikel Berita Indonesia
Surat Permohonan Contoh Surat Permohonan - Surat Permohonan biasanya dibuat untuk suatu keperluan atau permintaan. Misalnya surat permohonan kerja, permohonan bantuan dana, surat permohonan mau pindah dan sebagainya.

Berikut ini adalah contoh surat permohonan Magang Kerja

Contoh Surat Permohonan Magang Kerja

Jakarta, ..., Januari, 2011

Hal : Permohonan Magang Kerja

Kepada Yth.,
Manajer Sumber Daya Manusia
PT. ...
Jl. ...
Jakarta Pusat

Dengan hormat,


Saya adalah seorang mahasiswi tingkat akhir S1 jurusan ... . Pada semester akhir ini saya diharuskan melakukan Praktek Kerja (MAGANG) di salah satu perusahaan. Oleh karena itu saya mengirimkan surat permohonan magang kerja ini kepada bapak/ibu, Saya ingin melakukan Praktek Kerja pada bagian ... karena bagian tersebut sesuai dengan jurusan yang saya dapatkan saat ini.

Saya (nama anda) berusia ... tahun. Memiliki pengalaman berorganisasi sehingga saya dapat bekerjasama dalam sebuah tim. Memiliki loyalitas tinggi terhadap sesuatu yang saya tekuni, kerja keras, kejujuran, komunikatif serta memiliki penampilan menarik sebagai modal utama saya untuk dapat cepat menerima segala tugas baru serta mudah cepat beradaptasi di lingkungan yang baru.

Bersama ini, saya lampirkan pula daftar riwayat hidup, transkrip nilai semester 1 sampai dengan semester 11, pas photo terbaru dan berkas-berkas lain yang sekiranya dibutuhkan.

Besar harapan saya, Permohonan Magang saya ini dapat dipertimbangkan. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terimakasih.


Hormat saya,



nama anda

Contoh Surat Permohonan Bantuan Bencana Gempa



Jakarta,...., Januari 2011
No :
Hal : Permohonan bantuan korban gempa
Lamp :
Kepada Yth
Bapak/Ibu Warga
Perumaham Bukit Permata Indah Blolk A
Di tempat

Dengan hormat,

Mengingat banyaknya saudara kita yang terkena musibah akibat gempa bumi, maka izinkanlah kami selaku .....(nama organisasi) mengharapkan bantuan dan partisipasi seluruh warga dari Perumaham Bukit Permata Indah Blolk A khususnya yang tujuannya adalah untuk meringankan beban yang dialami oleh saudara-saudara kita yang menjadi korban bencana gempa.

Kami menerima apapun jenis bantuan sumbangan yang akan di berikan baik materi maupun non materi, sesuai keikhlasan dari warga. Hasil sumbangan yang yang telah terkumpul akan segera kami salurkan langsung kepada korban di..........
Demikianlah surat permohonan yang kami buat, agar menjadi pertimbangan bapak/ibu/saudara/I sekalian untuk membantu saudara kita, Sedikit bantuan yang kita berikan tentu sangat berarti buat mereka. Terimakasih atas bantuan bapak/ibu/saudara/I
Semoga amal bapak/ibu/saudara/I diterima di sisi Tuhan YME


Ketua Karang Taruna Rw 01, Ketua DKM, Ketua Organisasi
Pemuda Pemudi



Ajiz gagap Sule Nunung
Contoh Surat Permohonan Bantuan Dana - Negara Indonesia sering di landa bencana. Untuk membantu sesama banyak pihak berinisiatif mencari bantuan dana. Agar permohonan bantuan dana untuk korban mendapat kepercayaan tentunya di perlukan surat permohonan bantuan yang benar dan jelas.

Kategory untuk surat permohonan dana sebetulnya sangat banyak dan tidak harus bantuan dana untuk korban bencana. Yang bdi garis bawahi di sini adalah "surat permohonan" Apakah itu berupa surat permohonan minta izin, surat permohonan magang kerja, surat permohonan mau pindah dan lain-lain.

Karena topik ini berkenaan dengan surat permohonan bantuan dana maka pembahasaanya adalah contoh surat permohonan bantuan dana. Kalau kita mau mencari contoh surat permohonan bantuan dana bisa saja! Banyak orang kesulitan membuat surat permohonan bantuan dana. Tanggung jawab pemegang surat ini juga lumayan berat karena melibatkan pihak lain.

Kepercayaan dari pihak yang di mintai permohonan bantuan dana mutlak harus di miliki. Tidak semua orang mau memberikan bantuan dana. Banyak contoh bahwa terjadinya bencana yang menimpa di Indonesia di manfaatkan oleh segelintir orang untuk mencari keuntungan salah satu caranya adalah mencari permohonan bantuan dana. Mau tahu contoh surat permohonan bantuan dana?
Contoh Surat Permohonan Rekomendasi Untuk Sekolah Surat Rekomendasi Kerja Dosen Dan Beasiswa - Lagi butuh surat rekomendasi? Atau sedang mencari contoh cara membuat surat rekomendasi sekolah, contoh surat rekomendasi kerja, atau contoh surat rekomendasi dosen hingga contoh surat rekomendasi beasiswa? Cari tahu di kumpulan contoh surat yuk.

Nampaknya sebuah surat rekomendasi cukup penting jika seseorang ingin mengajukan permohonan baik itu pengajuan permohonan pendidikan, beasiswa hingga permohonan kerja. Data-data yang ada dalm surat tersebut turut mempengaruhi dan memiliki nilai plus buat seseorang yang ingin mengajukan permohonan.

Tapi tidak semua orang bisa membuat surat rekomendasi dan seperti apakah contoh surat hingga contoh proposal   tersebut. Walaupun kita bisa mencarinya melalui internet atau mendapatkannya melalui buku yang yang isinya tentang kumpulan surat bolehlah baca dari blog ini.Coba baca  Surat Rekomendasi Kerja Contoh Cara Membuat Surat Rekomendasi tersebut. barangkali bermanfaat untuk Anda.

Buat Anda yang masih sekolah Anda juga bisa lihat seperti apa  Contoh Proposal Beasiswa dan Proposal Bantuan Dana Pendidikan  Butuh bantuan dana lihat di  Contoh Proposal Bantuan Dana  juga   Surat Rekomendasi Perusahaan Anda tinggal menyesuaikan untuk apa surat tersebut akan di gunakan. 
Surat Perjanjian Contoh Cara Membuat Surat Perjanjian - Biasanya surat perjanjian di buat jika ada dua belah pihak membutuhkan jaminan kepastian atau setelah terjadinya kesepakatan bersama dan masing masing pihak tidak ingin di rugikan.

Surat perjanjian merupakan surat yang berisi sebuah kesepakatan bersama mengenai hak serta kewajiban yang harus di lakukan karena hasil kesepekatan bersama dan di tuangkan dalam bentuk tulisan/surat.

Surat perjanjian ada dua macam, yaitu :
1. Perjanjian autentik, yaitu perjanjian yang disaksikan oleh pejabat pemerintah.
2. Perjanjian dibawah tangan, yaitu perjanjian yang tidak disaksikan oleh pejabat pemerintah.

Penggolongan diatas tidak ada hubungannya dengan keabsahan surat perjanjian. Surat perjanjian tanpa notaris, misalnya sah saja asal memenuhi syarat tertentu seperti yang akan dirinci dibawah ini. Selain mencantumkan persetujuan mengenai batas-batas hak dan kewajiban masing-masing pihak, surat tersebut juga menyatakan jalan keluar yang bagaimana, yang akan ditempuh, seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya. Jalan keluar disini bisa pemberian sanksi, ganti rugi, tindakan administrasi, atau gugatan ke pengadilan.

Syarat surat Perjanjian
Adapun syarat sahnya perjanjian adalah sebagai berikut :
1. Surat perjanjian harus ditulis diatas kertas segel atau kertas biasa yang dibubuhi materai.
2. Pembuatan surat perjanjian harus atas rasa ikhlas, rela, tanpa paksaan.
3. Isi perjanjian harus disetujui oleh kedua belah pihak yang berjanji.
4. Pihak yang berjanji harus sudah dewasa dan dalam keadaan waras dan sadar.
5. Isi perjanjian harus jelas dan tidak mempunyai peluang untuk ditafsirkan secara berbeda.
6. Isi surat perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan norma susila yang berlaku.


Guna surat perjanjian :
1. untuk menciptakan ketenangan bagi kedua belah pihak yang berjanji karena terdapatnya kepastian didalam surat perjanjian.
2. untuk mengetahui secara jelas batas hak dan kewajiban pihak yang berjanji.
3. untuk menghindari terjadinya perselisihan.
4. untuk bahan penyelesaian perselisihan atau perkara yang mungkin timbul akibat suatu perjanjian.
Sehubungan dengan guna surat perjanjian pada butir 3 diatas, dalam setiap surat perjanjian harus tercantum pasal arbitrase yang berisi kesepakatan bersama yang menetapkan penghasilan negeri tertentu sebagai tempat untuk menyelesaikan perkara, jika timbul.

Aneka Surat Perjanjian
Dalam kehidupan modern banyak sekali aktivitas yang perlu dituangkan ke dalam surat perjanjian untuk memperoleh kepastian dan kekuatan hubungan antara surat perjanjian terpenting, berikut ini akan diuraikan secara singkat tentang perjanjian jual beli, sewa beli (angsuran), sewa-menyewa, borongan pekerjaan, pinjam-meminjam, dan perjanjian kerja.

1. Perjanjian Jual Beli
Dalam surat ini disebutkan bahwa pihak penjual diwajibkan menyerahkan suatu barang kepada pihak pembeli. Sebaliknya, pihak pembeli diwajibkan menyerahkan sejumlah uang (sebesar harga barang tersebut) kepada pihak penjual sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Setelah penandatanganan surat tersebut, kedua belah pihak terikat untuk menyelesaikan kewajiban masing masing. Setiap pelanggaran atau kelainan dalam memenuhi kewajiban akan mendatangkan konsekuensi hokum karena pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan atau klaim.

2. Perjanjian Sewa Beli ( angsuran)
Surat ini boleh dinyatakan sama dengan surat jual beli. Bedanya harga barang yang di bayarkan oleh pihak pembeli dilakukan dengan cara mengangsur. Barangnya diserahkan kepada pihak pembeli setelah surat perjanjian sewa beli ditandatangani. Namun hak kepemilikan atas barang tersebut masih berada di tangan pihak penjual. Jadi sebelum pembayaran atas barang tersebut masih di angsur, pihak pembeli masih berstatus sebagai penyewa. Dan selama itu pihak pembeli tidak berhak menjual barang yang disebutkan dalam perjanjian sewa beli tersebut. Selanjutnya hak milik segera jatuh ke tangan pembeli saat pembayaran angsuran/cicilan terakhir dilunasi.

3. Perjanjian Sewa Menyewa
Perjanjian ini merupakan suatu persetujuan antara pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa., dimana pihak yang menyewa (pihak 1) berjanji menyerahkan suatu barang (tanah, bangunan, dll) kepada pihak penyewa (pihak II) selama jangka waktu yang di tentukan kedua belah pihak. Sementara itu pihak penyewa di wajibkan membayar sejumlah uang tertentu atas pemakaian barang tersebut.

4. Perjanjian Borongan
Perjanjian ini dibuat antara pihak pemilik proyek dan pihak pemborong, dimana pihak pemborong setuju untuk melaksanakan pekerjaan borongan sesuai dengan syarat syarat/spesifikasi serta waktu yang di tetapkan/disepakati oleh kedua belah pihak. Untuk itu pihak pemilik proyek wajib memebayar sejumlah uang tertentu (harga pekerjaan borongan) yang telah di sepakati kedua belah pihak kepada pihak pemborong

5. Perjanjian Meminjam Uang
Surat perjanjian ini merupakan persetujuan antara pihak piutang dengan pihak berhutang untuk menyerahkan sejumlah uang. Pihak yang berpiutang meminjamkan sejumlah uang kepada pihak yang meminjam, dan pihak peminjam wajib membayar kembali hutang tersebut ditambah dengan buang yang biasanya dinyatakan dalam persen dari pokok pinjaman, dalam jangka waktu yang telah disepakati.

6. Perjanjian Kerja
Pada dasarnya surat perjanjian kerja dan perjanjian jual beli adalah sama. Yang membedakan adalah obyek perjanjiannya. Bila dalam surat perjanjian jual beli objeknya adalah barang atau benda, maka objek dalam surta perjanjian kerja adalah jasa kerja dan pelayanan Para pihak dalam surat perjanjian kerja adalah majikan (pemilik usaha) dan pekerja (penyedia jasa).
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat perjanjian kerja adalah :
a) Lama masa kerja
b) Jenis pekerjaan
c) Besarnya upah atau gaji beserta tunjangan. Pihak majikan biasanya telah mempunyai suatu pegangan atau standar gaji untuk menentukan gaji yang layak untuk suatu tingkat keahlian kerja.
d) Jam kerja per hari, jaminan sosial, hak cuti, dan kemungkinan untuk memperpanjang perjanjian tersebut.

Panduan membuat surat perjanjian
Seperti kita ketahui, akibat hukum dari surat perjanjian dapat menimbulkan pemenuhan hak dan kewajiban. Maka perlu ekstra hati-hati untuk urusan yang satu ini. Terutama dalam mencermati isi perjanjian atau kesepakatan yang salah satunya harus bersandar pada asas itikad baik. Melalui asas ini, dalam pelaksanaan perjanjian harus tidak merugikan satu sama lain dan harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan.

Enam Unsur Penulisan Sebuah Surat Perjanjian
1. Judul
Judul perjanjian harus dibuat dengan singkat, padat, jelas, dan sebaiknya memberikan gambaran yang dituangkan dalam perjanjian tersebut. Misalnya: Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Jual Beli.

2. Awal Permulaan
Awal perjanjian secara ringkas dan banyak digunakan:
“Yang bertanda tangan di bawah ini” atau, “Pada hari _______tanggal, bulan ______tahun ________telah terjadi perjanjian ________ antara __________ “

3. Penyebutan Para Pihak
Di bagian ini disebutkan para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut. Penyebutan para pihak mencakup nama, pekerjaan, usia, jabatan, alamat, serta bertindak untuk siapa.

4. Premis (Recital)
Premis merupakan penjelasan mengenai latar belakang dibuatnya suatu perjanjian. Pada bagian ini diuraikan secara ringkas tentang latar belakang terjadinya kesepakatan.

5. Isi Perjanjian
Isi perjanjian biasa diwakili dalam pasal-pasal dan dalam setiap pasal diberi judul. Isi surat perjanjian biasa meliputi 3 unsur yaitu : essensalia, naturalia, dan accidentalia. Ketiga unsur tersebut harus ada. Pada isi perjanjian, unsur terpenting lain yang harus ada adalah penyebutan tentang upaya-upaya penyelesaian apabila terjadi perselisihan atau sengketa.

6. Akhir Perjanjian
Pada bagian akhir perjanjian berisi pengesahan kedua belah pihak dan saksi-saksi sebagai alat bukti dan tujuan dari perjanjian. Contoh: “Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangai pada hari ini ___________ tanggal _________ bulan ________ tahun _________”

Tahapan Penyusunan surat perjanjian
Untuk membuat suatu perjanjian yang baik serta mencegah terjadinya masalah hukum di kemudian hari, maka perjanjian sebaiknya di bauat dengan tahapan tertentu mulai dari persiapan, sampai pada pelaksanaan perjanjian. Adapun tahap – tahap itu sebagai berikut :

1. Negosiasi
Sebuah perjanjian tidak muncul tiba tiba, tetapi terlebih dahulu dulakukan negosiasi. Pada proses ini terjadi tawar menawar untuk kemudian di tuangkan dalam perjanjian.

2. Memorandum Of Understanding ( MoU)
Setelah pada tahap negosiasi tercapai kesepakatan, tahap selanjutnya membuat MoU. Isi MoU hanya butir butir kesepakatan negosiasi. MoU bukan sebuah perjanjian tapi merupakan pegangan sementara bagi para pihak sebelum masuk pada tahap penyusunan perjanjian.

3. Penyusunan Perjanjian
Penyusunan perjanjian dimulaid dengan membuat draft perjanjian. Draft perjanjian ini kemudian dikoreksi oleh masing masing pihak untuk kemudian ditandatangani. Yang dibutuhakn dalam proses penulisna naskah perjanjian adalah kejelian dalam menangkap berbagai keinginan para pihak, memahami aspek hukum, dan menguasai bahasa perjanjian denagn rumusan yang tepat, singkat, jelas dan sistematis. Sebuah perjanjian pada umumnya mengikuti kerangka sbb :
a) Judul perjanjian
b) Pembukaan
c) Identifiaksi Para Pihak
d) Latar belakang kesepakatan (recital)
e) Isi
f) Penutup


4 Pelaksanaan Perjanjian
Sebuah perjanjian yang ideal mestinya dapat dilaksanakan oleh para pihak. Artinya, hak dan kewajiban masing masing pihak dijalankan sepenuhnya sesuai dengan isi perjanjian.
Namun dalam pelaksaannya bisa jadi para pihak punya penafisran yang berbeda terhadap pasal pasal tertentu. Bahkan tidak tertutup kemungkinan terjadi persengketaan. Itulah sebabnya dalam perjanjian para pihak juga memasukkan pasal yang mengatur tentang pilhan hukum dan prosedur penyelesaian sengketa.
Syarat syah surat perjanjian
Berdasar ketentuan hukum yang berlaku pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi 4 syarat komulatif yang terdapat dalam pasal tersebut, yaitu :

1. Adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri. Bahwa semua pihak menyetujui/sepakat mengenai materi yang diperjanjikan, dalam hal ini tidak terdapat unsur paksaan, intimidasi ataupun penipuan.

2. Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian
Kata kecakapan yang dimaksud dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dinyatakan dewasa oleh hukum, (ukuran dewasa sesuai ketentuan KUHPerdata adalah telah berusia 21 tahun; sudah atau pernah menikah), tidak gila, tidak dibawah pengawasan karena perilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.

3. Ada suatu hal tertentu. Bahwa obyek yang diperjanjikan dapat ditentukan dan dapat dilaksanakan oleh para pihak.

4. Adanya suatu sebab yang halal. Suatu sebab dikatakan halal apabila sesuai dengan ketentuan pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu :

• tidak bertentangan dengan ketertiban umum
• tidak bertentangan dengan kesusilaan
• tidak bertentangan dengan undang-undang

Contoh Surat Perjanjian




PERJANJIAN SEWA-MENYEWA

No. …………..

Yang bertanda tangan di bawah ini :

1. Nama ………………. Pekerjaan …………. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……….. berkedudukan di ………….. selanjutnya disebut yang menyewakan;

2. Nama …………… pekerjaan ……………. Alamat ……………….. dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri, selanjutnya disebut penyewa;

Dengan ini menerangkan bahwa pihak yang menyewakan adalah pemilik sah sebuah rumah yang terletak di jalan ………… No. ……. Kota ………….. bermaksud menyewakan rumahnya kepada penyewa dan penyewa bersedia menyewa rumah tersebut dari pihak yang menyewakan berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1

(1) Sewa rumah ditetapkan sebesar Rp. …….. (………….) untuk jangka waktu sewa …… tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini.

(2) Pembayaran sewa rumah dilakukan secara tunai oleh penyewa kepada yang menyewakan dengan diberikan tanda terima yang sah (kuitansi) segera setelah selesai penandatanganan perjanjian ini.

Pasal 2

(1) Jika terjadi pembatalan perjanjian ini sebelum rumah tersebut ditempati oleh penyewa, maka uang sewa dikembalikan kepada penyewa dengan dikenakan potongan 10% dari harga sewa sebagai ganti kerugian pemutusan perjanjian ini.

(2) Jika terjadi pembatalan perjanjian ini sebelum jangka waktu sewa berakhir atas kehendak penyewa sendiri, penyewa tidak dapat menuntut pengembalian uang sewa atau ganti kerugian apapun dari yang menyewakan.

(3) Selama jangka waktu sewa, baik sebagian ataupun seluruh jangka waktu sewa tersebut, penyewa tidak dibenarkan dan dilarang mengalihsewakan rumah tersebut kepada pihak lain (pihak ketiga), dengan ancaman pembatalan perjanjian disertai dengan pembayaran ganti kerugian kepada yang menyewakan.

Pasal 3

(1) Selama waktu sewa, penyewa wajib merawat, memelihara, dan menjaga rumah yang disewa itu dengan sebaik-baiknya atas biaya yang ditanggung oleh penyewa sendiri.

(2) Jika terjadi kerusakan-kerusakan kecil, atau kerusakan sebagai akibat perbuatan penyewa atau orang yang berada di bawah pengawasannya, maka semua biaya perbaikan dibebankan dan menjadi tanggung jawab penyewa sendiri.

(3) Jika terjadi kerusakan berat karena kesalahan konstruksi, bencana alam, maka tanggung jawab pemilik rumah.

(4) Selama waktu sewa, penyewa tidak boleh mengubah, menambah, mengurangi bentuk bangunan rumah yang sudah ada, dengan ancaman membayar ganti kerugian kepada yang menyewakan.

Pasal 4

(1) Penyewa wajib membayar sendiri biaya pemakaian telepon, aliran listrik, air PAM, Pajak Bumi dan Bangunan pada rumah yang disewanya itu.

(2) Jika terjadi kerugian akibat kelalaian memenuhi kewajiban dalam ayat (1), penyewa bertanggung jawab mengganti kerugian tersebut.

Pasal 5

(1) Yang menyewakan menjamin penyewa bahwa, rumah yang disewa itu dalam keadaan tidak disengketakan, bebas dari tuntutan apapun dari pihak ketiga.

(2) Yang menyewakan menjamin penyewa bahwa jual beli rumah tersebut tidak memutuskan perjanjian ini.

Pasal 6

(1) Jika penyewa ingin memperpanjang jangka waktu sewa, maka selambat-lambatnya dalam waktu tiga bulan sebelum perjanjian ini berakhir, penyewa telah memberitahukan dan memusyawarahkan dengan pihak yang menyewakan.

(2) Setelah jangka waktu sewa berakhir sedangkan penyewa tidak memperpanjang waktu sewa, maka penyewa wajib segera mengosongkan rumah tersebut dalam keadaan baik dan menyerahkan kunci rumah kepada pihak yang menyewakan.

(3) Penyewa boleh mengangkat peralatan yang dipasangnya dengan biaya sendiri pada rumah tersebut tanpa merusak rumah, dan jika karena pembongkaran peralatan itu timbul kerusakan, maka penyewa bertanggung jawab membayar biaya perbaikannya.

Pasal 7

Semua perselisihan yang timbul dari perjanjian ini kedua belah pihak setuju menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat, dengan mengindahkan kelayakan dan kepatutan.

Demikianlah surat perjanjian ini dibuat di ……… pada hari ………… tanggal …….., setelah dibaca dan dipahami isinya kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Yang menyewakan Penyewa

………………….. ……………………….

Dipersiapkan oleh : Indyah Respati, S.H.

Sumber dari : Perjanjian Baku dalam Praktek Perusahaan

Perdagangan” (Abdulkadir Muhammad).