Alat-alat benda tajam dan tumpul yang tidak diperbolehkan untuk penyembelihan / pemotongan hewan :
- Gigi
- Kuku
- Tulang
- Listrik / Disetrum
- Benda tumpul untuk memukul
- Panahan / busur dan anak panah
- Boomerang
- Sumpit
- Gada
- Palu / Martil, dan lain-lain
Syarat Sah Penyembelihan hewan :
- Hewan tidak haram dimakan (anjing, hyena, kucing, babi, dan lain sebagainya)
- Binatang masih hidup atau bukan bangkai
- Disembelih secara islam dan menyebut nama Allah SWT
- Penyembelihan sengaja dilakukan secara sadar
0 komentar:
Post a Comment